KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:27 WIB
KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Taufik Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon anggota legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I dari Partai Gerindra Elza Galan Zen.

Pasalnya, dia menjelaskan, bahwa dalil yang disampaikan Elza mengenai dugaan penghilangan data perolehan suaranya pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak benar.

“Tidak benar pernyataan pemohon terkait dengan adanya penghilangan data perolehan suara pemohon berdasarkan Sirekap di detik.com. Termohon telah melakukan penghitungan suara berjenjang dan terbuka mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, dan nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taufik di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Dia juga menilai dalil yang disampaikan Elza tidak lengkap dan tidak dilengkapi dengan petitum permohonan sehingga patut dianggap tidak memenuhi syarat formil.

“Termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Taufik.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Muamarullah menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan dan tidak mendapat temuan dugaan pelanggaran terkait pokok permohonan pemohon.

Baca Juga: Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?

“Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, pada saat pembacaan penghitungan perolehan suara Kota Bandung dan Cimahi, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra,” ujar Muamarullah.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI