Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:49 WIB
Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang terlihat mengantuk pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Hakim Suhartoyo awalnya ingin bicara dengan Hasyim untuk meminta keterangan perihal sisa suara yang tidak menjadi konversi kursi parlemen. Namun, dia justru mendapati Hasyim yang terlihat mengantuk.

“Baik pak ketua, Pak Hasyim, bapak tidur ya?” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Kemudian, Suhartoyo langsung memberikan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkannya mengenai sisa suara pada Pileg 2024.

Baca Juga: Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat

“Pak, kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi, kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya dikemanakan?” tutur Suhartoyo.

Menjawab itu, Hasyim terlihat tidak menanggapi teguran Shartoyo yang mendapatinya terlihat mengantuk di ruang sidang. Hasyim justru langsung menjawab substnsi dari pertanyaan Suhartoyo.

Hasyim menjelaskan tidak ada istilah sisa suara karena penghitungan menggunakan metode divisor. Dalam mengkonversi suara menjadi kursi, KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi.

Baca Juga: Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama. Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua. Nah, sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti,” kata Hasyim menjelaskan.

Dengan metode Sainte Lague, konversi kursi didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.

“Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?” tanya Suhartoyo lagi.

“Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” balas Hasyim.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI