Kuasa Hukum KPU Kena Kritik Ketua MK Gegara Penulisan Dokumen Tak Rapi

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:22 WIB
Kuasa Hukum KPU Kena Kritik Ketua MK Gegara Penulisan Dokumen Tak Rapi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengenai penulisan pada dokumen sidang.

Hal itu disampaikan ketika Suhartoyo memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 1.

“Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati,” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat

Lebih dalam, Suhartoyo juga mengkritisi penulisan dokumen secara mendetail.

“Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal, ini kah dilihat juga enggak bagus,” tambah dia.

Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan para kuasa hukum untuk menunjukan kompetensi profesionalitasnya sebagai advokat dengan menunjukkan penulisan yang benar pada dokumennya.

“Jadi harus rapi kalau buat di samping kalimatisasinya juga bagaimana format. Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga pemohon,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga: Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

Terlebih, Suhartoyo menyebut KPU pada masa jabatan Hasyim Asy’ari banyak merekrut pengacara atau advokat dari sejumlah kantor hukum.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Baca Juga:

Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI