Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU

M Nurhadi

Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:11 WIB
Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Mahkamah Agung (MA) terlalu mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Tidak hanya itu, MA juga gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.

“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata  dia.

Sebagai informasi, saat iniPerludem mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim terkait putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perludem memberikan dua catatan terhadap putusan ini. Pertama, Perludem menilai bahwa upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut mirip dengan uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai upaya mencari celah hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kedua, Perludem menegaskan bahwa UU Pilkada tidak mengharuskan adanya syarat pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Status calon terpilih diberikan kepada calon yang mendapatkan suara terbanyak dan sudah ditetapkan oleh KPU.

MA menilai KPU tidak konsisten dalam mengatur syarat umur calon kepala daerah, membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung umur sejak pendaftaran pencalonan. MA menegaskan bahwa ketidakonsistenan ini dapat menimbulkan ketidakadilan.

baca juga

Akhirnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa umur calon dihitung sejak pasangan calon terpilih. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal tersebut.

Salah satu dampak dari hal ini adalah memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk menjadi kepala daerah. Hal ini menuai sorot setelah saudaranya, Gibran Rakabuming Raka terpilih jadi wakil presiden RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah

Rekam Jejak Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:54 WIB

PSI Tunggu Kesepakatan Gerindra Cs soal Nasib Kaesang di Pilkada

PSI Tunggu Kesepakatan Gerindra Cs soal Nasib Kaesang di Pilkada

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:45 WIB

Syarat Lengkap Jadi Calon Kepala Daerah: Kini MA Desak Cabut Aturan Soal Batasan Usia

Syarat Lengkap Jadi Calon Kepala Daerah: Kini MA Desak Cabut Aturan Soal Batasan Usia

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:34 WIB

PSI Tunggu Sikap Kaesang Pangarep: Mau Maju Pilkada Depok, Bekasi, atau Jakarta?

PSI Tunggu Sikap Kaesang Pangarep: Mau Maju Pilkada Depok, Bekasi, atau Jakarta?

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:33 WIB

MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga

MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:25 WIB

Mulusnya Jalan Anak Jokowi di Politik: Gibran Terpilih Jadi Wapres, Kini Kaesang Mau Maju Pilgub?

Mulusnya Jalan Anak Jokowi di Politik: Gibran Terpilih Jadi Wapres, Kini Kaesang Mau Maju Pilgub?

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:04 WIB

Terkini

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:51 WIB

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

×