Punya Wacana Duetkan Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas Beberkan Jawaban Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 03 Juni 2024 | 19:52 WIB
Punya Wacana Duetkan Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas Beberkan Jawaban Jokowi
Anak Zulhas, Zita Anjani. (Dok. Instagram/ZitaAnjani)

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, membeberkan hasil komunikasinya dengan Presiden Jokowi terkait peluang Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pria yang akrab disapa Zulhas menyampaikan kekinian Jokowi tak mau Kaesang maju dalam Pilgub Jakarta.

"Tadi saya tanya sama bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta, Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

"Iya (jawab) Pak Jokowi tadi," sambungnya.

Adanya obrolan itu bermula, kata dia, kala setahun yang lalu dirinya pernah mengusulkan Kaesang berpasangan dengan Zita Anjani untuk Pilgub Jakarta. Namun rencana itu gagal lantaran Kaesang kala itu terbentur aturan batas usia calon kepala daerah.

"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan', Kaesang, setahun lalu kalau tak salah," ungkapnya.

Menurutnya Zulhas, saat ini Kaesang berpeluang bisa maju di Pilkada lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah.

"Dulu kira-kira begitu. 'Sekarang sudah bisa pak' tadi saya bilang, iyah terus (presiden tanya) siapa yang gugat, gitu yah. 'Sekarang udah boleh Pak digugat'. 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," pungkasnya.

Putusan MA

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Kepercayaan Membesarkan PAN di Papua Tengah, Deinas Geley Makin Semangat Menyongsong Pilkada 2024

Dapat Kepercayaan Membesarkan PAN di Papua Tengah, Deinas Geley Makin Semangat Menyongsong Pilkada 2024

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:06 WIB

7 Bakal Calon Kuat Gubernur Papua Tengah 2024, di Posisi Pertama Ada Politisi PAN Deinas Geley

7 Bakal Calon Kuat Gubernur Papua Tengah 2024, di Posisi Pertama Ada Politisi PAN Deinas Geley

Kotak Suara | Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:00 WIB

Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Malaysia Hadapi Masalah Pelik

Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Malaysia Hadapi Masalah Pelik

Your Say | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:39 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB