"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Punya Wacana Duetkan Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas Beberkan Jawaban Jokowi
Senin, 03 Juni 2024 | 19:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dapat Kepercayaan Membesarkan PAN di Papua Tengah, Deinas Geley Makin Semangat Menyongsong Pilkada 2024
01 Juni 2024 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB