Enggak Fair! Ketum FBR Tak Dukung Usulan Calon Kepala Daerah Independen Daftar Lewat Dukungan Ormas

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 04 Juli 2024 | 20:05 WIB
Enggak Fair! Ketum FBR Tak Dukung Usulan Calon Kepala Daerah Independen Daftar Lewat Dukungan Ormas
Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim. [Tangkapan layar akun IG jktnewss]

Pada perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 ini, para pemohon menguji Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU Pilkada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut mereka, keberlakuan pasal tersebut dapat membatasi kesempatan untuk dipilih bagi setiap warga negara. Para pemohon menilai, ketentuan syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan pada pasal yang digugat terkesan tidak lebih dari sekadar monopoli partai politik.

Lebih lanjut, para pemohon mendalilkan bahwa sejati-nya ihwal diperbolehkan-nya calon kepala daerah perseorangan tidak lepas dari ketidakmampuan warga negara untuk mengumpulkan dukungan partai politik yang berbiaya tinggi.

"Karena itu, dari latar belakang itu, seharusnya syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuat sesederhana mungkin agar dapat diakses dan bisa menjadi alternatif bagi setiap warga negara yang berkepentingan untuk maju sebagai calon perseorangan," imbuh Ahmad.

Sebagai alternatif syarat dukungan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan, maka para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perorangan diganti dengan dukungan dari ormas.

Mereka meyakini, keberadaan ormas di tingkat daerah sangat mungkin menjadi alternatif untuk mengajukan calon perseorangan dalam Pilkada karena ormas dinilai aktif melakukan sejumlah kegiatan positif baik di bidang sosial, perekonomian, kebudayaan, dan kesenian di masyarakat.

Sebagai suatu organisasi sosial yang memiliki orientasi pembangunan tersendiri, menurut para pemohon, terdapat sejumlah aspirasi dari ormas yang berhubungan langsung dengan kebijakan politik pemerintah.

"Organisasi masyarakat sebagai pelaku sosial atau social engineering perlu juga ditempatkan tidak hanya sebagai objek penilai dan pemilih dalam gelaran politik elektoral seperti Pilkada, melainkan juga sebagai subjek pelaku politik atau political engineering yang diberikan kesempatan dan memiliki kewenangan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik," ucap Abdul Hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon gubernur perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Wali kota minimal 5 yang masing-masing tersebar di 5 kabupaten/kota.

Para pemohon perkara pengujian undang-undang Nomor 43/PUU-XXII/2024 saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-MK
Para pemohon perkara pengujian undang-undang Nomor 43/PUU-XXII/2024 saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-MK

Selain itu, mereka juga meminta syarat dukungan bagi calon bupati/wali kota perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Bupati/Wali Kota/Kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang masing-masing tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Mengenai argumentasi syarat dukungan ormas bagi calon gubernur perseorangan minimal berjumlah 5 dari kabupaten/kota, mereka mengacu pada syarat minimal pembentukan daerah provinsi, yakni minimal harus terdiri dari daerah 5 kabupaten/kota.

Sementara itu, terkait syarat dukungan ormas bagi calon bupati/wali kota perseorangan minimal berjumlah 5 dari masing-masing kecamatan untuk calon bupati dan 4 untuk calon wali kota, juga mengacu pada pada syarat minimal pembentukan daerah kabupaten/kota, yakni minimal harus terdiri 5 kecamatan bagi kabupaten dan 4 untuk kota.

Pada sidang pendahuluan tersebut, para pemohon secara bergantian membacakan dokumen permohonannya di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Masing-masing hakim konstitusi memberikan catatan dan nasihat kepada para pemohon. Di akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!

Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 10:14 WIB

Pelaku Pembacokan Anggota Ormas karena Tak Terima Perempuan Ditawar Rp 250 Ribu

Pelaku Pembacokan Anggota Ormas karena Tak Terima Perempuan Ditawar Rp 250 Ribu

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:51 WIB

Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang

Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:07 WIB

Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk

Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk

Kotak Suara | Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:23 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB