Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:07 WIB
Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat
Anies Baswedan (YouTube)

Suara.com - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.

“Dengan perubahan ini berarti untuk Jakarta minimal hanya bisa mengajukan jika sudah ada 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya. Dampaknya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” kata Cecep sebagaimana dilansir Antara, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta.

Sementara 10 partai lainnya, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.

“PDIP sendiri karena berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus 25 persen suara, dan 20 persen kursi (untuk mengusung bakal pasangan calon). Itu kan tidak memenuhi ya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan bila PDIP memutuskan mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pilihan rasional adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, katakan seperti SMRC, itu Anies memimpin ya. Tingkat elektabilitas dia bisa menang kalaupun menghadapi Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), RK (Ridwan Kamil), maupun Kaesang (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia). Oleh karena itu, kemudian pilihan yang paling rasional buat PDIP adalah menggandeng Anies, untuk mendukung Anies maju dalam Pilkada Jakarta,” terangnya.

Ia menyebut PDIP kemudian dapat mengusung kader internal sebagai bakal calon wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri

Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:44 WIB

Diperiksa Kasus DJKA di KPK, Hasto PDIP Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya

Diperiksa Kasus DJKA di KPK, Hasto PDIP Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:15 WIB

Jubir Sumringah Kesempatan Anies Jadi Cagub Kembali Terbuka, Pilkada Jakarta Disebut Bakal Kompetitif

Jubir Sumringah Kesempatan Anies Jadi Cagub Kembali Terbuka, Pilkada Jakarta Disebut Bakal Kompetitif

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:02 WIB

Hasto Ngaku Nyaman Diperiksa KPK: Ruangan Hangat, Dapat Kopi dan Gado-Gado

Hasto Ngaku Nyaman Diperiksa KPK: Ruangan Hangat, Dapat Kopi dan Gado-Gado

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:41 WIB

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:04 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB