Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:18 WIB
Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!
Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng! (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, jika pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam pembahasan Revisi UU Pilkada. 

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

"Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," sambungnya.

Kendati begitu, ia mengingatkan, jika berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 DPR memiliki kuasa untuk membuat aturan. 

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek. [SUara.com/Bagaskara]
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek. [SUara.com/Bagaskara]

"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR," ujarnya. 

Menurutnya, pembahasan Revisi UU Pilkada juga dilakukan supaya tidak ada kegaduhan politik. 

"Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," pungkasnya. 

Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. 

baca juga

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut: 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan. 

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen. 

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:52 WIB

Bela Paslon Dharma-Kun? Forkabi Minta Polemik Catut KTP Warga Tak Lagi Didebatkan: Cengli Aja!

Bela Paslon Dharma-Kun? Forkabi Minta Polemik Catut KTP Warga Tak Lagi Didebatkan: Cengli Aja!

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:09 WIB

Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...

Putusan MK Kemarin: Buka Jalan Anies Nyagub, Ridwan Kamil Ikut Happy, Kaesang Bye...

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:54 WIB

Umbar Janji Demi Nyagub, Ridwan Kamil Bakal Siapkan 1 Arsitek Tiap Kecamatan di Jakarta, Buat Apa?

Umbar Janji Demi Nyagub, Ridwan Kamil Bakal Siapkan 1 Arsitek Tiap Kecamatan di Jakarta, Buat Apa?

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:13 WIB

Terkini

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:00 WIB

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:59 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Sport | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

×