Suara.com - Sejumlah warga mengikuti simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam simulasi tersebut, terdapat surat suara yang berisi satu pasangan calon dan kotak kosong.
Namun ternyata, ada warga di Maros yang tidak mengerti bahwa kotak kosong bisa dipilih dan bisa memenangkan pemilihan saat melawan satu pasangan calon.
Misalnya, pasangan saudara kembar bernama Dayyana dan Balyana (27) yang mengikuti simulasi ini di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros.
"Tidak terpikir (bisa mencoblos kotak kosong)," kata Dayyana, Minggu (15/9/2024).
Untuk itu, mereka menilai bahwa calon tunggal harus dipilih agar daerah mereka bisa memiliki pemimpin.
"Justru ndak boleh dicoblos kotak kosong," ucap Balyana.
Pandangan yang sama juga dimiliki oleh seorang warga bernama Wahyudin (25) yang mengaku tidak memilih kotak kosong.
Meski begitu, dia mengaku memahami bahwa jika kotak kosong menang, maka pilkada akan kembali dilakukan.
"Pilih calon tunggal karena lebih jelas," kata Wahyudin.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen
Warga lain bernama Andi Rya (42) menilai calon tunggal juga mestinya dipilih masyarakat karena dia menyebut pemilih akan merugi jika mencoblos kotak kosong.
"Sangat merugikan, artinya kalau masya Allah memilih kotak kosong, calon kita tidak bisa naik. Kepercayaan masyarakat kepada cabup itu berkurang," sebut Andi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.