10 Kades di Serang Diperiksa Bawaslu Imbas Video Viral Dukung Andra Soni-Dimyati

Hairul Alwan | Suara.com

Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:39 WIB
10 Kades di Serang Diperiksa Bawaslu Imbas Video Viral Dukung Andra Soni-Dimyati
kuasa hukum para kades, Daddy Hartadi memberi keterangan kepada awak media, Selasa (8/10/2024). [Yandi Sofyan/Suara.com]

Suara.com - Sebanyak 10 kepala desa alias kades di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diperiksa Bawaslu usai video dukungan terhadap Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) beredar luas di masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa para kades yang terlibat dalam video viral yang mendukung Andra Soni-Dimyati.

Diketahui sebelumnya, sebuah video pernyataan dukungan 10 kades di Kecamatan Mancak terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah viral di media sosial.

"Tadi sudah diperiksa dari jam 1 sampai jam 5. Dari 10 kades, ada 1 kades yang tidak hadir (pemeriksaan) dan belum ada keterangan kenapa dia ga hadir. Tapi walaupun kades itu ga hadir, tetap untuk tahapan akan kita lanjutkan," kata Furqon saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (7/10/2024) malam.

Meski begitu, Furqon masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para kades lantaran masih akan melakukan kajian akhir bersama gakkumdu.

"Tinggal kajian dan juga keterangan dari saksi itu akan kita bahas bersama gakkumdu. Hasilnya kalau plenonya clear, besok bisa diumumin, tapi kalau belum clear paling hari Rabu diumumin," ujarnya.

Pun saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada para kades, Furqon mengatakan masih menunggu hasil pembahasan bersama gakkumdu untuk menetukan sanksi yang akan diberikan.

"Walaupun tidak ada dugaan pidananya, tapi kalau kita mengacu pada SE 92 Bawaslu RI itu ada 2 tahapan untuk pilkada, ada pidana dan administrasi. Kalau terbukti ya pidana, harus diberhentikan kalau memang sudah ada kekuatan hukumnya," ungkapnya.

"Tapi kalau administrasi dan undang-undang lain itu kita akan serahkan ke ibu bupati karena yang punya SK, nanti bupati yang akan memberikan sanksinya," imbuh Furqon.

Sementara di tempat sama, kuasa hukum para kades, Daddy Hartadi membantah bila kliennya telah melakukan tindak pidana pemilu karena tak menyebutkan mendukung salah satu pasangan calon.

"Sebenarnya dia tidak sebut bilang mendukung ya, tapi dia mengatakan bahwa dia sepakat nih dengan visinya bacalon ini," kata Daddy.

"Mereka hanya spontanitas pribadinya walaupun melekat jabatan kadesnya. Bahwa ada figur-figur yang menjadi bakal calon yang mungkin sama visi misinya," lanjutnya.

Daddy meyakini bila laporan terhadap kliennya tidak akan terbukti dikarenakan tidak masuk ke dalam syarat formil berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran dalam pilkada.

Pasalnya, kata Daddy, video yang dibuat oleh kliennya dilakukan sebelum penetapan calon terhadap Andra Soni-Dimyati Natakusumah oleh KPU.

"Jadi video itu dibuat jauh sebelum penetapan calon oleh KPU, jadi artinya belum ada calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Videonya dibuat pada 13 September yang kita ketahui pada tanggal tersebut tidak ada yang ditetapkan calon, bagaimana mungkin dilaporkan sebuah pelanggaran, wong tahapan kampanye dan penetapan calon aja belum dilakukan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andra Soni Janjikan Rp300 Juta Per Desa Jika Terpilih Sebagai Gubernur Banten

Andra Soni Janjikan Rp300 Juta Per Desa Jika Terpilih Sebagai Gubernur Banten

Kotak Suara | Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01 WIB

Cerita Andra Soni 'Sulit Sekolah' Jadi Alasan Wujudkan Sekolah Gratis di Banten

Cerita Andra Soni 'Sulit Sekolah' Jadi Alasan Wujudkan Sekolah Gratis di Banten

Kotak Suara | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:31 WIB

Ria Ricis Jadi Tim Sukses Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati, Kena Cibir: Dia Enggak Tahu Kasusnya?

Ria Ricis Jadi Tim Sukses Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati, Kena Cibir: Dia Enggak Tahu Kasusnya?

Entertainment | Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:10 WIB

Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni

Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni

News | Senin, 30 September 2024 | 18:07 WIB

Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar

Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar

News | Senin, 30 September 2024 | 16:06 WIB

Pilgub Banten 2024, Paslon Airin-Ade Sumardi Nomor Urut 1, Andra Soni-Dimyati 2

Pilgub Banten 2024, Paslon Airin-Ade Sumardi Nomor Urut 1, Andra Soni-Dimyati 2

Kotak Suara | Selasa, 24 September 2024 | 07:29 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB