Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem meminta adanya perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Perludem bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan dua undang-undang tersebut disatukan dalam satu payung hukum.

Ia mengutip Mahkamah Konstitusi bahwa dalam UUD 1945 tidak ditemukan perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Pemilu dan Pilkada sama-sama diselenggarakan KPU, pemilihnya sama, peserta pemilunya yaitu partai politik. 

"Sehingga sudah tidak ada lagi perbedaan rezim. Untuk itulah, kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Khoirunnisa.

Apalagi, kata dia, alasan hal itu harus dilakulan lantaran UU Pemilu adalah regulasi yang paling banyak diuji di MK.

Sementara itu, hal lain yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah keserentakan pemilu. Belajar dari pemilu sebelumnya, keserentakan penyelenggaraan pemilu menghasilkan sebuah kompleksitas.

"Jadi kalau yang tadi di putusan nomor 14 tahun 2013, MK mengatakan pemilunya harus serentak 5 kotak, di putusan nomor 55 tahun 2019 ini ada pergeseran dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan varian keserentakan itu diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang yang dikunci oleh Mahkamah Konstitusi adalah menyerentakkan pemilu Presiden, DPR, DPD itu harus pada satu hari yang sama. Tapi varian lainnya itu diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang," katanya.

Mengenai hal itu, kata dia, MK memberi opsi memisahkan pemilu nasional dan daerah, atau level nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

"Nah Mahkamah Konstitusi mengunci tiga pemilu ini dalam satu hari yang sama, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi biasanya terkait dengan sistem pemilu, MK selalu menekankan bahwa pemilu kita haruslah yang memperkuat sistem presidensil, salah satu upayanya adalah dengan menyerentakan antara Pilpres, DPR, dan DPD-nya," ujarnya.

baca juga

Selain itu, ia juga membeberkan ada putusan MK terkait pembentukan daerah pemilihan. MK mengeluarkan putusan kewenangan penetapan Dapil berada di KPU, tidak perlu dalam lampiran Undang-Undang Pemilu. Lalu, ada juga putusan MK yang meminta menghitung ulang ambang batas parlemen.

"Jadi Mahkamah Konstitusi tetap mengatakan bahwa adanya parliamentary threshold itu konstitusional, hanya menghitungnya saja harus dilakukan dengan formulasi penghitungan yang layak, dan tetap mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Kemudian juga soal perbaikan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup. MK menyebut kewenangan itu pada pembentukan undang-undang.

"Jadi di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-undang pemilu, kalau kita baca amarnya memang mayoritas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tapi kalau kita baca pertimbangan hukumnya, itu ada beberapa rekomendasi-rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi yang MK mengatakan ini perlu dipertimbangkan jika ada revisi terhadap undang-undang terkait," katanya.

Di sisi lain, Perludem juga mendorong revisi UU Partai Politik. Perludem merasa perlu ada perubahan UU Parpol terkait bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik agar semakin terlembaga.

"Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dukung RK di Pilkada Jakarta, Relawan Projo Akui Diarahkan Jokowi

Resmi Dukung RK di Pilkada Jakarta, Relawan Projo Akui Diarahkan Jokowi

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Sikapi Bodo Amat soal Spanduk RK Pakai Jersey Persib, Pramono: Itu Bukan Pendukung Saya

Sikapi Bodo Amat soal Spanduk RK Pakai Jersey Persib, Pramono: Itu Bukan Pendukung Saya

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:43 WIB

Ungkit Pengangguran hingga Korban PHK di Jakarta, Pramono Klaim Janjinya Buka 500 Ribu Lapangan Kerja Rasional, Kenapa?

Ungkit Pengangguran hingga Korban PHK di Jakarta, Pramono Klaim Janjinya Buka 500 Ribu Lapangan Kerja Rasional, Kenapa?

Kotak Suara | Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:38 WIB

Telak! Kubu Pram Sebut Selera Humor Suswono Norak: Tak Pantas Perempuan Dijadikan Objek Lelucon

Telak! Kubu Pram Sebut Selera Humor Suswono Norak: Tak Pantas Perempuan Dijadikan Objek Lelucon

Kotak Suara | Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×