Perbedaan Real Count dan Quick Count, Hasilnya Valid Mana?

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:31 WIB
Perbedaan Real Count dan Quick Count, Hasilnya Valid Mana?
Ilustrasi apa perbedaan real count dan quick count (Freepik)

Suara.com - Dalam Pilkada dan Pemilu, ada istilah real count dan quick count. Lantas apa perbedaan real count dan quick count? Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian, perbedaan, dan cara mengeceknya.

Sebelumnya diberitakan, Pilkada Indonesia telah selesai diselenggarakan pada 27 November 2024. Proses perhintungan suara dari seluruh wilayah Indonesia masih berlangsung. Untuk mengetahui hasil sementara, bisa melihat melalui real count dan quick count.

Lantas apa perbedaan real count dan quick count? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut pengertian real count dan quick count lengkap dengan perbedaan dan cara mengeceknya yang dilansir dari berbagai sumber.

Pengertian Real Count dan Quick Count

Real count merupakan penghitungan suara secara langsung yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau lembaga berwenang, berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sedangkan Quick Count merupakan penghitungan suara sementara oleh lembaga survei atau pihak independen dengan metode statistik dan sampel.Biasanya Quick count dilakukan dengan cara mengambil sampel dari sejumlah TPS yang terpilih secara acak.

Perbedaan Real Count dan Quick Count

Perbedaan antara real count dan quick count ini dapat dilihat dari proses dan hasilnya. Untuk proses penghitungan suara dengan metode real count ini dilakukan menggunakan cara mencocokkan serta mengolah formulir C1 yang berisi data hasil pemungutan suara.

Biasanya, real count ini memakan waktu lebih lama karena penghitungannya dilakukan secara manual dan lebih hati-hati. Untuk hasilnya diumumkan secara bertahap, sesuai dengan proses rekapitulasi di berbagai tingkat TPS.

Untuk perhitungan suara dengan metode real count ini memberikan hasil resmi yang diakui secara hukum, meskipun proses penghitungan memakan waktu lebih lama dan tentunya hasilnya juga akurat.

Sedangkan untuk Quick Count ini prosesnya dengan cara mengumpulkan data dari sejumlah TPS yang sudah dipilih secara acak. Berdasarkan data tersebut, estimasi hasil pemilihan dihitung dan dipublikasikan dalam waktu yang lebih cepat.

Untuk hasil Quick count ini memberikan hasil yang bersifat sangat cepat dan estimatif, biasanya beberapa jam setelah perhitungan suara selesai. Namun ini tidak mengikat dan hanya untuk tujuan informasi. Hasil ini bisa berbeda dari real count yang resmi.

Cara Cek Hasil Real Count dan Quick Count

Bagi yang ini mengecek hasil quick count bisa dengan mengunjungi situs web lembaga survei yang melakukan quick count. Banyak lembaga survei di Indonesia yang melakukan quick count yang di antaranya sebagai berikut:

  • Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  • Indikator Politik Indonesia
  • Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
  • Cyrus Network
  • Charta Politika

Situs-situs ini biasanya mengupdate hasil quick count secara real-time setelah pemungutan suara selesai. Selain itu, kamu juga bisa melihat update hasil pemungutan suara melalui Berita TV atau media sosial.

Sedangkan cara untuk mengecek Real count, kamu bisa mengunjungi situs web resmi KPU di https://www.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU. KPU akan meng-update hasil perhitungan suara secara bertahap setelah pemilu selesai.

Demikian ulasan mengenai perbedaan real count dan quick count? Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian, perbedaan, dan cara mengeceknya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Dedi Mulyadi, Cagub Jabar Terpilih yang Berencana Punya Lima Kantor

Kekayaan Dedi Mulyadi, Cagub Jabar Terpilih yang Berencana Punya Lima Kantor

Bisnis | Minggu, 01 Desember 2024 | 14:01 WIB

Sherly Tjoanda Asal Mana? Gantikan Mendiang Suami, Meski Triple Minority Menang Telak Pilkada 2024

Sherly Tjoanda Asal Mana? Gantikan Mendiang Suami, Meski Triple Minority Menang Telak Pilkada 2024

Lifestyle | Minggu, 01 Desember 2024 | 10:20 WIB

4 Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024 Agar Langsung Direspon

4 Cara Lapor Kecurangan Pilkada 2024 Agar Langsung Direspon

Kotak Suara | Minggu, 01 Desember 2024 | 07:44 WIB

Alam 'Mbah Dukun' Maju Pilkada 2024, KPK Ungkap Hartanya Cuma Segini dan Punya Motor Misterius Berkode B65

Alam 'Mbah Dukun' Maju Pilkada 2024, KPK Ungkap Hartanya Cuma Segini dan Punya Motor Misterius Berkode B65

Otomotif | Minggu, 01 Desember 2024 | 09:24 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB