KPU Akui Belum Punya Anggaran Buat Bikin Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:39 WIB
KPU Akui Belum Punya Anggaran Buat Bikin Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Ketua KPU Mochammad Afifudin. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum memiliki anggaran untuk menggelar pemilihan ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024 silam.

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengakui hal tersebut sebab penyelenggaraan pilkada ulang masih dalam persiapan.

"Tidak ada angaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Sementara di sisi lain, Afif juga mengaku sudah bertemu dengan wakil menteri keuangan untuk memmbicarakan anggaran untuk gelaran pilkada ulang.

Dengan begitu, Afif menyebut anggaran tersebut akan segera dicairkan bersamaan dengan beberapa daerah sebelumnya yang juga kekurangan dana dalam proses pilkada.

"Ini sudah disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri dan akan pasti sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi," ujarnya.

Adapun daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong dan akan melaksanakan pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Sementara pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal yang dimenangkan kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.

"Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," katanya.

Baca Juga: Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025

Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Menurut Yulianto, PKPU tersebut akan segera disahkan lantaran tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.

“Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal, kebetulan dimenangkan kolom kosong, yang nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok,” tutur Yulianto.

"Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI