“Eksploitasi pasir itu sama dengan merusak lingkungan, terutama di pantai. Ini akan berakibat sangat buruk yakni terjadi kerusakan pulau-pulau kecil, yang rata-rata di sekelilingnya itu pasir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah sekian lama tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.
Pihaknya menjelaskan keputusan tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.
Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.