"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube resminya, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu diubah ke sistem proporsional tertutup. Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter miliknya dan banyak diperdebatkan oleh banyak pihak.