Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengkritisi mencuatnya isu Pilpres 2024 akan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja. Iaa mengingatkan ketentuan UUD 1945, terutama Pasal 6A ayat (4), yang lebih akomodatif terhadap adanya lebih dari dua pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
Hal itu, imbuh Hidayat, dihadirkan untuk merawat demokrasi konstitusional di Indonesia, serta menghindarkan pembelahan dan polarisasi di kalangan masyarakat akibat pemilihan presiden secara langsung dengan hanya dua kandidat saja.
"Apabila ada pihak yang memaksakan kehendak agar Pilpres 2024 diarahkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, selain tidak menghormati hak rakyat untuk mendapat alternatif pilihan pemimpin yang terbaik, juga bisa dinilai sebagai tidak merawat prinsip demokrasi konstitusional, bahkan juga bisa dinilai sebagai ingin melanjutkan polarisasi dan pembelahan yang ditolak oleh mayoritas warga bangsa Indonesia, yang terjadi akibat pilpres hanya diikuti oleh dua kandidat saja,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Hidayat mengaku mendengar adanya sebagian pihak yang berusaha mendengungkan kembali Pilpres 2024 ini akan diikuti oleh hanya dua pasangan calon saja, dengan berbagai dalihnya. Salah satunya adalah bahwa dengan adanya dua pasangan calon, maka pilpres bisa berbiaya lebih murah, karena bisa dilangsungkan hanya satu putaran.
Namun, secara tegas, anggota DPR itu membantah argumentasi yang tidak berdasar ini. Karena di era Reformasi ini pun, Indonesia pernah dua kali menyelenggarakan Pemilihan Presiden yaitu pada tahun 2004 dan 2009, yang diikuti oleh lebih dari tiga pasang.
Bahkan pada 2004 Pilpres terselenggara hingga dua putaran, tetapi tidak ada masalah dengan APBN dan tidak terjadi polarisasi dan pembelahan apalagi yang terus dirawat dan diwariskan hingga Pemilu berikutnya.