Pekerja Kreatif Ingin Dapat Bantuan Hingga Rp200 Juta, Cek Dulu Syaratnya

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Selasa, 14 Juli 2020 | 12:30 WIB
Pekerja Kreatif Ingin Dapat Bantuan Hingga Rp200 Juta, Cek Dulu Syaratnya
Usaha ekonomi kreatif. (Dok: Kemenparekraf)

Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 juga berdampak pada pelaku ekonomi kreatif. Banyak dari mereka yang berkurang pendapatannya bahkan kehilangan pekerjaanya.

Bagi pekerja kreatif yang membutuhkan bantuan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp24 miliar.

Program ini merupakan ambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif (aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film) dan sektor pariwisata.

Usaha ekonomi kreatif. (Dok: Kemenparekraf)
Usaha ekonomi kreatif. (Dok: Kemenparekraf)

"Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam siaran per.

Dalam website https://bip.kemenparekraf.go.id/, juga disebutkan bahwa maksimal nilai bantuan yang dapat diperoleh penerima untuk kategori afirmatif adalah Rp. 100 juta, dan untuk kategori reguler adalah Rp. 200 juta.

Fadjar Hutomo mengatakan, meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf/ Baparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman.

Pola pendekatan yang digunakan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karya-karyanya.

"Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya," kata Fadjar.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan pomitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini (10 Juli 2020) hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim.

Pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui https://bip.kemenparekraf.go.id/ atau https://www.kemenparekraf.go.id yang dibuka dari 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Kemenparekraf Godok Strategi Wisata di Tengah Pandemi Covid-19

Cara Kemenparekraf Godok Strategi Wisata di Tengah Pandemi Covid-19

Press Release | Senin, 13 Juli 2020 | 15:34 WIB

Empat Kiat Kemenparekraf Bangkitkan Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19

Empat Kiat Kemenparekraf Bangkitkan Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2020 | 12:25 WIB

Ngetren, Podcast Bisa Jadi Cara Baru Promosikan Wisata Budaya dan Sejarah

Ngetren, Podcast Bisa Jadi Cara Baru Promosikan Wisata Budaya dan Sejarah

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:36 WIB

Terkini

Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial

Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang

3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB

Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?

Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 20:22 WIB

5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan

5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 19:35 WIB

4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah

4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 19:10 WIB

Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 18:55 WIB

Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 18:39 WIB

Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia

Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 18:35 WIB

5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui

5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 17:41 WIB

Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal

Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 17:24 WIB