Itulah mengapa jabatan profesor tidaklah mudah, selain wajib menulis buku hingga karya ilmiah, ia juga harus mampu mencerdaskan masyarakat dengan bidang keilmuwannya.
Tidak sembarang orang bisa mengajukan diri sebagai profesor
Mengingat terdaftar di pangkalan data Kemristek Dikti, maka surat keputusan (SK) pengangkatan ia sebagai profesor juga diberikan langsung atas nama presiden, tapi bisa diwakilkan melalui Kemenristek Dikti atau jika dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maka ia bergelar profesor riset.
"Kalau di LIPI, di profesor riset ada, jadi setahu saya dua itu, dari litbang terutama itu profesor riset," imbuh Prof. Agus.
Sementara itu, pastinya jabatan profesor tidak bisa mengajukan seorang diri seperti gelar pendidikan S1, S2, hingga S3. Mengingat sifatnya pengajaran, maka ia harus diajukan universitas maupun rekan peneliti atau sesama doktor bidang keilmuwan.
"Profesor di Indonesia bisa dari akademisi dan peneliti untuk akademisi SK dari Mendikbud diusulkan oleh universitas, kalau untuk peneliti di usulkan dari lembaga penelitian atau kementerian," tutup Prof. Ari.