"Dia merasa ini benar, 'saya melakukan secara legal', 'saya punya hak', itu yang salah. Ini saya bilang kasta paling tinggi, karena ini susah," tutup dokter yang berpraktik di Jember itu.
Tantangan menghadapi kempat mafia skincare ini di masa pandemi, kata Dokter Grand Lich adalah diperbolehkannya peraturan telemedicine antara fasilitas kesehatan (faskes) dengan faskes, sesuai dengan Permenkes 2020.
"Bukan telemedicine dengan faskes dan pasien," katanya.
Masalahnya dengan telemedicine faskes dengan pasien, maka oknum dokter bisa dengan leluasa merekomendasikan obat atau skincare yang abal-abal, bahkan tanpa izin edar BPOM di apotek.
"Menurut undang-undang kesehatan tahun 2009 bahwa yang bisa beredar adalah skincare yang memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka bisa kena hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Begitu juga apabila apotek online membandel tidak mengindahkan label komposisi, keterangan nama generika ia juga melanggar aturan UU 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ada juga berdasarkan Juncto undang-undang perlindungan konsumen maksimal 5 tahun penjara. Ingin tahu penjelasan selengkapnya? Tonton videonya di sini.
Baca Juga: Minuman Kolagen Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter Kulit!