Catat! Ini Cara Mendapatkan Kuota Pelajar dari Kemendikbud Ristek

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:44 WIB
Catat! Ini Cara Mendapatkan Kuota Pelajar dari Kemendikbud Ristek
ilustrasi belajar online (unsplash)

Suara.com - Program bantuan kuota pelajar kembali dilanjutkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), seiring diperpanjangnya pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemendikbud Ristek mengatakan program bantuan kuota pelajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021 dan mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek Hasan Chabibie mengatakan, satuan pendidikan penting untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," kata Hasan kepada ANTARA.

Bantuan kuota data internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Website Kementerian)
Bantuan kuota data internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Website Kementerian)

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan

Siswa PAUD dan Dikdasmen:

baca juga
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD dan Dikdasmen

  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen

  • Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.

"Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kita coret dari daftar penerima," ujarnya.

Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan rincian 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:01 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:10 WIB

DeepTalk: Setelah Putusan MK, Harga Paket Kuota Internet Bakal Naik

DeepTalk: Setelah Putusan MK, Harga Paket Kuota Internet Bakal Naik

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Terkini

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:47 WIB

Angka Pengeluaran Warga Naik, Harga Pangan dan BBM jadi Sorotan

Angka Pengeluaran Warga Naik, Harga Pangan dan BBM jadi Sorotan

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:46 WIB

Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.539 T, Hilirisasi Mineral Jadi Penopang Utama

Investasi RI Tembus Rp1.539 T, Hilirisasi Mineral Jadi Penopang Utama

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

MobLand Season 2: Menguak Sisi Gelap Dinasti Kriminal Keluarga Harrigan!

MobLand Season 2: Menguak Sisi Gelap Dinasti Kriminal Keluarga Harrigan!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Bahas Kepedihan Gen-Z! TXT Bagikan Preview Album Terbaru, Perfect Storm

Bahas Kepedihan Gen-Z! TXT Bagikan Preview Album Terbaru, Perfect Storm

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Tak Hanya Blokir Rekening, OJK Minta Bank Telusuri NIK Terindikasi Judi Online

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:44 WIB

Saat Perempuan dan Difabel Dapat Ruang untuk Berkarya dan Mengembangkan Usaha

Saat Perempuan dan Difabel Dapat Ruang untuk Berkarya dan Mengembangkan Usaha

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 18:43 WIB

Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

Brantas Abipraya Bersama Kementerian PU Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:40 WIB

Tagih Janji di Kemensetneg, Mahasiswa Trisakti Kecewa Gagal Bertemu Pras: Hanya Omong Kosong Belaka!

Tagih Janji di Kemensetneg, Mahasiswa Trisakti Kecewa Gagal Bertemu Pras: Hanya Omong Kosong Belaka!

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:39 WIB

×