4. Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.
Tarif Pajak
Berdasarkan sifatnya, tarif pajak dibagi menjadi 4 kelompok.
1. Tarif pajak proporsional (sebanding)
Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2. Tarif pajak tetap (konstan)
Tarif pajak ini artinya tetap, besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.
3. Tarif pajak degresif (menurun)
Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.
4. Tarif pajak progresif (meningkat)
Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.
Baca Juga: Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun