Sempat Bikin Salah Paham, Ternyata Ini Rincian Lengkap di Balik Rencana HTM Taman Nasional Komodo Seharga Rp3,7 Juta

Arendya Nariswari, Hiromi Kyuna

Selasa, 05 Juli 2022 | 17:22 WIB
Sempat Bikin Salah Paham, Ternyata Ini Rincian Lengkap di Balik Rencana HTM Taman Nasional Komodo Seharga Rp3,7 Juta
Taman Nasional Pulau Komodo. (Dok: Kemenparekraf)

Suara.com - Kabar tentang pembatasan pengunjung serta biaya kontribusi Taman Nasional Komodo belakangan beredar luas di publik. Sayangnya, kesalahan persepsi tentang hal ini turut muncul.

Harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3.750.000 per orang ini ternyata berlaku selama satu tahun dan merupakan biaya kontribusi untuk program konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya. Dengan demikian, angka tersebut bukanlah untuk harga tiket masuk ke dalam Taman Nasional Komodo.

Pengunjung yang akan melakukan kunjungan diwajibkan melakukan registrasi dan reservasi secara online satu pintu melalui aplikasi. Kemudian, pembatasan pengunjung melalui registrasi online serta penerapan biaya kontribusi ini akan digunakan untuk upaya konservasi.

Upaya konservasi itu mencakup manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak, pemberdayaan masyarakat lokal, optimalisasi pengawasan dan pengamanan kawasan yaitu terkait perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing, serta berbagai isu dan permasalahan lain di kawasan yang mengancam habitat komodo dan ekosistem di dalamnya.

Taman Nasional Pulau Komodo. (Dok: Kemenparekraf)
Taman Nasional Pulau Komodo. (Dok: Kemenparekraf)

"Biaya kontribusi ini akan digunakan sebagai program konservasi untuk memperbaiki kembali ekosistem yang rusak atau berkurang nilainya. Gambaran ini baru satu orang wisatawan, bagaimana jika ratusan wisatawan datang sekaligus. Berapa banyak kerusakan ekosistem yang dihasilkan. Untuk itu, pembatasan pengunjung penting untuk segera diterapkan," ungkap Irman Firmansyah yang melakukan Kajian Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Berbasis Jasa Ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar dan Kawasan Perairan Sekitar.


Taman Nasional Komodo merupakan habitat dari beragam biodiversitas. Selain habitat bagi komodo, juga tempat hidup berbagai spesies lainnya, yang mana termasuk juga dalam kategori terancam punah yaitu kakatua kecil jambul kuning.

“Setiap pengunjung yang datang ke Taman Nasional Komodo, perlu secara sadar bahwa Taman Nasional Komodo bukan semata-mata destinasi pariwisata, melainkan satu-satunya wilayah konservasi untuk komodo yang ada di dunia. Jika hanya ingin melihat komodo, wisatawan bisa mengunjungi kebun binatang,” tutup Irman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapal Tak Berizin Dilarang Berlayar di Perairan Labuan Bajo Pulau Komodo

Kapal Tak Berizin Dilarang Berlayar di Perairan Labuan Bajo Pulau Komodo

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:50 WIB

Pemda NTT Tertibkan Kapal Wisata yang Berlayar di Perairan Pulau Komodo

Pemda NTT Tertibkan Kapal Wisata yang Berlayar di Perairan Pulau Komodo

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:59 WIB

Tiket Terusan Pulau Komodo Jadi Lebih Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno: Demi Kelestarian Komodo dan Alam

Tiket Terusan Pulau Komodo Jadi Lebih Mahal, Menparekraf Sandiaga Uno: Demi Kelestarian Komodo dan Alam

Lifestyle | Senin, 04 Juli 2022 | 20:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×