Ratu Rizky Nabila Nikah 2 Hari Cerai Karena Belum Berhubungan Seks, Bagaimana Hukum Nikah Terpaksa Menurut Islam?

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:25 WIB
Ratu Rizky Nabila Nikah 2 Hari Cerai Karena Belum Berhubungan Seks, Bagaimana Hukum Nikah Terpaksa Menurut Islam?
Fakta Ratu Rizky Nabila (Instagram/@raturn)

Suara.com - Heboh model sekaligus musisi Ratu Rizky Nabila langsung cerai setelah menikah hanya 2 hari dengan Ibrahim Alhami sebelum lakukan hubungan seks. Ratu Rizky Nabila menyebut menikah karena terpaksa.

"Sebenernya kenapa (minta cerai) satu kali 24 jam lebih sedikit (setelah nikah) dikarenakan ya supaya saya nggak keburu, maaf ya, itu (berhubungan intim), gitu. Ya udah langsung aja diudahin," ungkap Ratu Rizky Nabila, mengutip kanal YouTube Was Was, Minggu, 4 Desember 2022.

Fakta Ratu Rizky Nabila (Instagram/@raturn)
Fakta Ratu Rizky Nabila (Instagram/@raturn)

Menurut sang penyanyi, perceraiannya akan lebih rumit lagi jika sudah berhubungan intim. Apalagi menurut Ratu Rizky Nabila, ia menikah karena terpaksa dan bukan karena cinta. Lantas, apa kata hukum islam tentang nikah paksa?

Mengutip NU Online, Senin (5/12/2022) salah satu tujuan nikah yaitu memperoleh dan memelihara keturunan sekaligus untuk menghindari perbuatan zina. 

Tapi nikah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, karena ada syarat atau rukun nikah yang harus dipenuhi. Salah satunya menurut mazhab Syafii, yaitu harus adanya wali yaitu ayah atau kakeknya.

Meski persetujuan wali nikah ini penting, tapi disunnahkan juga untuk meminta calon mempelai khususnya perempuan, untuk dinikahkan.

"Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya,” ujar Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Muslim.

Tapi bila perempuan menolak menikah karena dasar ketidaksukaan tanpa unsur membahayakan, maka tidak akan mempengaruhi sahnya pernikahan.

Namun dalam hadist lain juga disebutkan makruh menikahkan anak perempuan secara paksa. Sehingga wajib seorang ayah atau kakek dapat persetujuan dari anaknya yang masih perawan.

baca juga

Lebih lanjut dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar, bahwa izin dari seorang gadis perempuan dewasa jika yang menikahkan selain ayah dan kakek adalah sebuah keharusan. Ini artinya wali selain ayah atau kakek tidak bisa menikahkan tanpa persetujuan dari si gadis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Ratu Rizky Nabila Baru Nikah 2 Hari Minta Cerai, ini 8 Hal yang Mesti Dipertimbangkan Sebelum Kawin

Heboh Ratu Rizky Nabila Baru Nikah 2 Hari Minta Cerai, ini 8 Hal yang Mesti Dipertimbangkan Sebelum Kawin

Lifestyle | Senin, 05 Desember 2022 | 08:25 WIB

Nikah Cuma Dua Hari Lalu Cerai, Ratu Rizky Nabila Sebut Mantan Suami Cuma Numpang Hidup

Nikah Cuma Dua Hari Lalu Cerai, Ratu Rizky Nabila Sebut Mantan Suami Cuma Numpang Hidup

Entertainment | Senin, 05 Desember 2022 | 08:10 WIB

Ratu Rizky Nabila Tuding Sang Mantan Suami Ibrahim Alhami Ingin Pansos dengan Menikahinya

Ratu Rizky Nabila Tuding Sang Mantan Suami Ibrahim Alhami Ingin Pansos dengan Menikahinya

Entertainment | Minggu, 04 Desember 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×