Jadi Sorotan, Seleb Tiktok Tokyo Lagi Pernah Live Konten 18+ Hingga Disawer Sugar Daddy

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Kamis, 26 Januari 2023 | 21:05 WIB
Jadi Sorotan,  Seleb Tiktok Tokyo Lagi Pernah Live Konten 18+ Hingga Disawer Sugar Daddy
Tokyo Lagi, Konten Kreator TikTok yang Pernah Jadi Host Live Streaming Konten 18+ (Instagram)

Suara.com - Nama seleb Tiktok, Tokyo Lagi akhir-akhir ini menjadi sorotan warganet. Pasalnya, Tokyo Lagi dikenal sebagai sosok yang sering melakukan siaran langsung berkaitan dengan konten 18+.

Selain itu, Tokyo Lagi juga sering mendapat panggilan khusus dari para penggemarnya, yaitu sugar baby. Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Tokyo Lagi menjelaskan kalau ia mendapatkan panggilan tersebut layaknya sosok yang memiliki sugar daddy.

“Nah kamu kan dijuluki sugar baby, dari mana julukan sugar baby itu berasal,” kata Denny Sumargo dalam video yang diunggah di kanal Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo beberapa waktu lalu.

“Kalau aku sugar baby tuh yang punya sugar daddy gitu,” jawab Tokyo Lagi.

Meski dipanggil sugar baby, Tokyo Lagi mengaku, ia tidak memiliki sugar daddy. Namun, ia seringkali disawer oleh para penggemar atau penontonnya. Para penggemarnya itu yang justru ia sebut sebagai sugar daddy.

“Tapi mungkin yang nyawer-nyawer aku tuh ya itu namanya sugar daddy,” sambung Tokyo Lagi.

“Ohh itu dipikir sugar daddy karena nyawer-nyawer kamu pas live itu ya,” sahut Denny Sumargo.

Melansir Urban Dictionary, istilah sugar baby sendiri merupakan perempuan atau laki-laki muda yang dimanjakan atau dirawat secara finansial oleh sugar daddy atau sugar mama sebagai imbalan atas hubungan timbal balik di antara keduanya.

Sugar baby juga berarti  seorang wanita yang menyediakan persahabatan atau hubungan seksual untuk pria kaya yang lebih tua dengan imbalan hadiah maupun uang yang mahal. Kini, pria kaya atau sukses yang lebih muda juga bisa menjadi sugar daddy, gadis yang cantik dan cari kaya juga bisa jadi sugar baby .

baca juga

Sementara itu, melansir Britanica, istilah sugar daddy digunakan kepada pria kaya yang lebih tua yang memberikan uang, hadiah, dan lainnya pada seseorang (seperti wanita muda) dengan imbalan seks, dan persahabatan.

Tidak hanya itu, penggunaan kata "sugar" dalam sugar daddy merupakan slang yang diartikan sebagai uang atau kemewahan. Istilah ini juga telah digunakan sejak abad ke-19. Untuk kata "daddy' biasa digunakan dalam di kalangan pelacur untuk sebuah pria tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikenal Sebagai DJ Seksi, Dinar Candy Sering Ditawar Om-Om

Dikenal Sebagai DJ Seksi, Dinar Candy Sering Ditawar Om-Om

Entertainment | Senin, 09 Januari 2023 | 21:24 WIB

Dituding Tak Berikan Orangtua Apa-Apa, Cimoy Montok Emosi: Gue Beli Rumah

Dituding Tak Berikan Orangtua Apa-Apa, Cimoy Montok Emosi: Gue Beli Rumah

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 13:15 WIB

VIDEO! Berlliana Lovell Posisi Nyerah gak Bisa Main Lato: Kalau Mainin yang Lain, Netizen Meleleh Lihat Dua Bulatan dan Tali Hitam

VIDEO! Berlliana Lovell Posisi Nyerah gak Bisa Main Lato: Kalau Mainin yang Lain, Netizen Meleleh Lihat Dua Bulatan dan Tali Hitam

Tasikmalaya | Rabu, 04 Januari 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×