
Aturan penyelenggara negara untuk hidup sederhana
Dikutip Menpan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong hidup sederhana bagi seluruh penyelenggara negara. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting, diantaranya, mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara.
Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Selain itu, ASN juga diharapkan untuk tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
Dalam SE tersebut yang merupakan penindaklanjutan perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin (03/11), juga mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat mulai dari Menteri, TNI, POLRI, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah no Kementrian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Non Struktural, Gubernur, Wali Kota hingga Bupati.