Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan bahwa apabila seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan jelas tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya.
Sehingga, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh. Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, atau pun lainnya.