Dengan begitu, dalam Islam susuk akan dianggap sebagai suhur tiwalah yang hukumnya haram karena mengandung kesyirikan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW seperti berikut.
"Sesungguhnya, jimat, jampi, dan ‘tiwalah’ adalah kesyirikan" HR. Ibnu Majah dan Ahmad.
Sementara itu, hukum pakai susuk dalam agama Islam yang dinyatakan sebagai bentuk kufur nikmat juga sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 102 berikut:
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan di masa raja Sulaiman. Sulaiman tidaklah kafir, tetapi setan-setan itulah yang kemudian mengajarkan sihir ke manusia dan apa yang diturunkan pada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Nyatanya keduanya tidak mengajarkan sesuatu pada seseorang sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), oleh karena itu janganlah menjadi kafir’. Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) aya uang (bisa) memisahkan seseorang dengan sihirnya kecuali atas izin Allah. Mereka lalu mempelajari sesuatu yang sangat mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada keduanya. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (pakai sihir) itu, niscaya akan memperoleh keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang kemudian menjual diri dengan sihir, sekiranya mereka tahu."
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri