Momen Ibu Ayu Ting Ting Joget Pakai Emas Berlebihan Kena Hujat, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:15 WIB
Momen Ibu Ayu Ting Ting Joget Pakai Emas Berlebihan Kena Hujat, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Potret Liburan Umi Kalsum ke Yordania. (Instagram/@mom_ayting92_)

Suara.com - Ibunda Ayu Ting Ting, Umi Kalsum akhir-akhir ini menjadi sorotan warganet. Pasalnya, Umi Kalsum terlihat mengenakan perhiasan mewah yang dinilai berlebihan.

Dalam video yang diunggah kembali akun @lambe_danu beberapa waktu lalu, Umi Kalsum terlihat berjoget di depan kamera dengan iringan lagu AWEL MA SAHABT HEZAMY. Pada video singkat tersebut, rupanya malah perhiasan yang dikenakannya menjadi perhatian warganet.

Pasalnya, perhiasan yang dikenakan Umi Kalsum terlihat cukup banyak. Ia terlihat memakan beberapa gelang, cincin, hingga kalung emas. Tidak hanya itu, ibunda Ayu Ting Ting juga terlihat memakai anting yang muncul di sela hijab hitamnya.

Warganet yang melihat video tersebut langsung membanjiri kolom komentar. Beberapa mengomentari kalau Umi Kalsum nora. Selain itu, ibunda Ayu Ting Ting itu juga dinilai berlebihan. Bahkan, ada yang menasihatinya kalau memakai emas berlebihan tidak dianjurkan oleh Allah SWT,

“Allah tidak suka sesuatu yang berlebihan,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

“Kok orang yang lebih kayak lebih santai dan enak diliat ya,” sahut warganet lainnya.

“Itu berlebihan banget sih, padahal enggak bagus,” komentar warganet lainnya.

Mengutip Dalam Islam, memakai perhiasan sendiri hukumnya halal dan diperbolehkan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat Az-Zukhruf ayat 18.

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf ayat 18). 

baca juga

Terkait wanita yang diperbolehkan mengenakan emas ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda. 

“Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Meski dihalalkan Islam juga mengajarkan untuk tidak mengenakannya secara berlebihan dan bermegah-megah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

“Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah.” (HR. An- Nasa’i).

Hal ini karena memakai sesuatu yang berlebihan dapat menimbulkan perasaan sombong dalam diri sendiri. Sementara sombong adalah sifat yang dibenci oleh Allah SWT.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An- Nisa ayat 36).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Renggang dengan Boy William, Ayu Ting Ting: Ihh Masa Harus Disebar

Diduga Renggang dengan Boy William, Ayu Ting Ting: Ihh Masa Harus Disebar

Entertainment | Rabu, 24 Mei 2023 | 23:35 WIB

Biaya Perawatan Wajah Ayu Ting Ting Tembus Rp 17,5 Juta! Ini Rinciannya

Biaya Perawatan Wajah Ayu Ting Ting Tembus Rp 17,5 Juta! Ini Rinciannya

Metro | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:43 WIB

Hadiah Beasiswa S2 Udinus Untuk Pratama Arhan, Irfan Jauhari, Ernando Ari, dan Rio Fahmi

Hadiah Beasiswa S2 Udinus Untuk Pratama Arhan, Irfan Jauhari, Ernando Ari, dan Rio Fahmi

Semarang | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×