Krisdayanti Pakai Tas Mewah Hermes Harga Rp400 Juta Saat Rapat di DPR, Berapa Kali Gaji Pejabat Baru Bisa Terbeli?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 14 September 2023 | 20:00 WIB
Krisdayanti Pakai Tas Mewah Hermes Harga Rp400 Juta Saat Rapat di DPR, Berapa Kali Gaji Pejabat Baru Bisa Terbeli?
Fakta Menarik KrisDayanti (Instagram/@krisdayantilemos) 

Suara.com - Krisdayanti tampil cukup mewah saat hadiri rapat dengar pendapat Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu. Dia bergaya anggun dengan mengenakan gaun selutut bermotif batik lasem juga high heels.

Rambut panjangnya ditata setengah bagian ke belakang dan sebagian lagi dibiarkan terurai dengan dibuat model keriting. Riasannya nampak flawless dengan lipstik merah maroon. Dibalik tampilan anggun itu, Krisdayanti nampam menenteng tas mewah yang rupanya dari brand ternama Hermes.

Akun Instagram Hermes.selebriti mengungkap kalau tas yang dipakai Krisdayanti berupa Hermes Kelly 28 retourne gris perle togo leather with palladium hardware yang harganya dibandrol sampai Rp405 juta.

Tas buatan Prancis itu mengandung material berupa kulit togo Gris Perle dengan perangkat keras paladium dan memiliki jahitan warna, penutup depan, dua tali dengan penutup di tengah, clochette dua kunci, serta tali bahu yang dapat dilepas.

Bagian dalam tas dilapisi dengan chevre Gris Perle dan memiliki satu saku beritsleting dengan tarikan berukir Hermes dan dua saku terbuka di sisi berlawanan.

Tas tersebut memang cukup populer bagi penggemar Hermes. Artis Nagita Slavina juga pernah dikabarkan memakai tas serupa.

Lantas, berapa perbedaan harga tas tersebut dengan gaji Krisdayanti sebagai anggota DPR?

Saat diundang podcast bersama Akbar Faizal, diva musisi Indonesia itu lernah mengungkapkan kalau penghasilan dirinya sebagai anggota DPR bisa sampai puluhan juta rupiah per bulan.

Terkait gaji pokok, dirinya mendapatkan Rp16 juta yang dibayarkan setiap tanggal 1. Kemudian tanggal 5 setiap bulan akan ditransfer berbagai tunjangan pekerjaan juga rumah tangga yang jumlahnya mencapai Rp59 juta.

baca juga

Penghasilan itu belum termasuk dana aspirasi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah bagi anggota DPR dan dibayarkan sampai lima kali dalam setahun.

Meski begitu, selain mendapatkan gaji sebagai anggota DPR, Krisdayanti diketahui juga berbagai sumber penghasilan lain. Seperti bisnis kosmetik dan fashion hingga honor nyanyi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Koleksi Tas Hermes Lesti Kejora, Total Harganya Bisa Beli Rumah Mewah

Deretan Koleksi Tas Hermes Lesti Kejora, Total Harganya Bisa Beli Rumah Mewah

Lifestyle | Kamis, 14 September 2023 | 14:15 WIB

Azizah Salsha Pamer Tas Mewah Seperempat Gaji Pratama Arhan Saat Tonton Suami Tanding

Azizah Salsha Pamer Tas Mewah Seperempat Gaji Pratama Arhan Saat Tonton Suami Tanding

Lifestyle | Kamis, 14 September 2023 | 12:35 WIB

Anggota DPR RI Sampaikan Aspirasi Masyarakat Rempang di Rapat Paripurna, Singgung Pernyataan Jokowi

Anggota DPR RI Sampaikan Aspirasi Masyarakat Rempang di Rapat Paripurna, Singgung Pernyataan Jokowi

Batam | Rabu, 13 September 2023 | 16:59 WIB

Terkini

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

×