KPU Diminta Coret Nama Denny Cagur Dari Bacaleg Karena Promosi Judi Online, Memang Syarat Jadi Anggota DPR Apa Saja?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Rabu, 27 September 2023 | 21:25 WIB
KPU Diminta Coret Nama Denny Cagur Dari Bacaleg Karena Promosi Judi Online, Memang Syarat Jadi Anggota DPR Apa Saja?
Denny Cagur (YouTube/Orami Entertainment)

Suara.com - Nama Denny Cagur menjadi perbincangan sebab disebut sebagai salah satu artis yang promosikan situs judi online. Hal ini lantas menjadi kontroversi, apalagi komedian satu ini disebut sebagai bakalan calon legislatif alias bacaleg.

Sebab hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret namanya sebagai bacaleg.

Dalam hal ini Denny Cagur juga tidak sendiri, artis lain yang promosikan situs judi online seperti Vicky Prasetyo dan Gilang Dirga juga diminta dicoret sebagai bacaleg.

"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Denny Cagur (Instagram/@dennycagur)
Denny Cagur (Instagram/@dennycagur)

Meski demikian terkait permintaan ini juga belum ada kepastian lebih lanjut. Di samping itu, terkait calon legislatif sendiri juga memiliki persyaratan yang memang harus dipenuhi terlebih dahulu. Lantas sebenarnya apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bacaleg?

Mengutip Hukum Online, persyaratan bacaleg ini Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Mereka yang mencalonkan diri harus berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.

Sementara dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Jika mereka seorang kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

baca juga

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif ini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.

Mantan narapidana diperbolehkan

Oleh sebab itu, seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.”

Ditegaskan, calon legislatif yang terpidana harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Hobi Judi Bola, Kalina Oktarani: Kalian Bisa Menilai

Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Hobi Judi Bola, Kalina Oktarani: Kalian Bisa Menilai

Entertainment | Rabu, 27 September 2023 | 20:10 WIB

Kini Didesak Agar Namanya Dicoret KPU, Dulu Istri Denny Cagur Sempat Larang Suami Nyaleg

Kini Didesak Agar Namanya Dicoret KPU, Dulu Istri Denny Cagur Sempat Larang Suami Nyaleg

Entertainment | Rabu, 27 September 2023 | 18:33 WIB

Bacaleg Jangan Macam-macam!, Bawaslu Sleman Awasi Ketat Penyaluran Bantuan Pemerintah jelang Pemilu 2024

Bacaleg Jangan Macam-macam!, Bawaslu Sleman Awasi Ketat Penyaluran Bantuan Pemerintah jelang Pemilu 2024

Jogja | Rabu, 27 September 2023 | 17:20 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×