Melalui pengadilan, Haris terbukti terlibat dalam kasus korupsi telah merugikan negara Rp 20 miliar. Sontak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023.
Haris juga dituntut untuk membayar ganti rugi ke negara berupa uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.
Terakhir, ada sosok SYL yang merupakan kakak tertua di Yasin Limpo bersaudara yang diduga ikut menyusul para adik dalam pusaran kasus korupsi. Adapun SYL diperiksa KPK usai sepulangnya dari Roma untuk menghadiri forum pangan dunia.
KPK sebelumnya menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).
Kala penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai puluhan miliar Rupiah dan puluhan senjata api. Kendati keberadaan uang miliaran Rupiah itu, KPK urung menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi.
"Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Membela Diri, Rasamala dan Febri Ngaku Selalu Minta Mentan Syahrul Kooperatif ke KPK