8. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan begitu, Prabowo Subianto yang menjabat Menteri Pertahanan atau Menhan tidak perlu mengundurkan saat mencalonkan diri sebagai Capres pada Pilpres 2024, asalkan mendapat izin dari presiden. Kemudian Cak Imin atau sapaan akrab Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR, tak wajib melepas jabatannya untuk bisa mendampingi Anies Baswedan.
Begitu pula dengan Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), masih bisa mendapingi Ganjar Pranowo sebagai cawapres tanpa harus melepas jabatannya.
Demikian ulasan tentang aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari