Putusan MK Tidak Bisa Diubah? Begini Penjelasannya

Kamis, 16 November 2023 | 12:17 WIB
Putusan MK Tidak Bisa Diubah? Begini Penjelasannya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Memutus pembubaran partai politik.

Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya ukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.

Jadi, jelas kiranya dari penjelasan pasal di atas dapat diketahui bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat, yang mana putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI