مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya (melakukan nazar). ” (HR. Bukhari no. 6696).
Dari sejumlah hadist dan ayat suci Al Quran di atas, dapat disimpulkan bahwa nazar bisa dihukumi wajib atau sunah, mubah, makruh dan bahkan haram. Semua kembali pada niat dan tujuan dari nazar terkait, apakah untuk kebaikan atau keburukan.
Wallahu alam bisshawab.