Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 07 Januari 2024 | 18:44 WIB
Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah), Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling berpegangan tangan usai debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya (melakukan nazar). ” (HR. Bukhari no. 6696).

Dari sejumlah hadist dan ayat suci Al Quran di atas, dapat disimpulkan bahwa nazar bisa dihukumi wajib atau sunah, mubah, makruh dan bahkan haram. Semua kembali pada niat dan tujuan dari nazar terkait, apakah untuk kebaikan atau keburukan.

Wallahu alam bisshawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI