Sanksi Perusahaan yang Melanggar
Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.
Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Demikian ulasan mengenai aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 lengkap dengan cara hitung besaran kompensasi dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi