Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:08 WIB
Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini
Lengkap! Aturan Uang Lembur Bekerja di Hari Pemilu 2024, Cek Cara Hitung Kompensasi di Sini (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanksi Perusahaan yang Melanggar

Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja  saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang  (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.

Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja  pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Demikian ulasan mengenai aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 lengkap dengan cara hitung besaran kompensasi dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI