Anak Vincent Rompies Terlibat, Apa Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Bullying?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 20 Februari 2024 | 16:16 WIB
Anak Vincent Rompies Terlibat, Apa Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Bullying?
Ilustrasi Bullying (Pexels/Mikhail Nilov)

Suara.com - Dalam dua hari terakhir, kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan mencuri perhatian publik. Kasus bullying ini terungkap usai orang tua korban mengungkap kasus ini di media sosial. Diketahui, putra sulung dari Vincent Rompies terlibat dalam kasus perundungan ini.

Orang tua korban menyebut bahwa sang anak mengalami perundungan dengan dianiaya hingga disundut rokok oleh sejumlah pelaku yang salah satunya anak Vincent Rompies

Putra sulung Vincent Rompies disebut berperan untuk mengikat korban di tembok dan memegang tangan korban dari belakang sehingga pelaku lain dengan leluasa menganiaya korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Hal ini sontak menghebohkan publik. Terlebih lagi, muncul isu bahwa L bersama dua orang pelaku lainnya kini sudah dikeluarkan dari sekolah. Kasus ini pun ramai diperbincangkan di publik dan banyak warganet yang mengecam aksi perundungan di sekolah internasional ini.

Lalu, apa hukuman yang mengancam para pelaku perundungan?

Pelaku perundungan di Indonesia dapat diancam dengan berbagai hukuman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1, pasal tersebut menjelaskan bahwa anak yang berusia di bawah 18 tahun tergolong anak yang masih dalam kandungan atau dalam kata lain masih di bawah umur.

Tak hanya itu, perlindungan anak di bawah umur juga diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 76C yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, hingga menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Diketahui, para pelaku dan korban bullying SMA Binus School masih tergolong anak di bawah umur.

baca juga

Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pelaku perundungan mendapat ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp72 juta.

Jika pelaku perundungan atau bullying adalah anak di bawah umur, maka hal ini diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan diskriminatif, baik secara verbal maupun non verbal terhadap anak-anak.

Dalam hal ini, para pelaku dapat diancam dengan diadili melalui pidana khusus. Para pelaku anak juga akan ditempatkan di panti rehabilitasi atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam jangka waktu tertentu. Hal ini telah menjadi hukuman mutlak bagi setiap pelaku anak di bawah umur.

Sanksi sosial yang juga diterapkan oleh banyak lembaga pendidikan adalah skorsing atau bahkan pemberhentian siswa dari sekolah akibat tindakan asusila semacam perundungan yang merugikan pihak lain.

Setiap orang yang menjadi korban perundungan juga dilindungi dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 bahwa setiap siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kasus perundungan kepada Dinas Pendidikan setempat. 

Hingga saat ini, belum ada keterangan jelas, baik dari pihak pelaku maupun korban mengenai kasus perundungan ini. Pihak Polres Metro Tangerang Selatan pun dijadwalkan melakukan gelar perkara di SMA Binus School Serpong hari ini, Selasa (20/2/2024).

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Kesamaan Ini, Kasus Bully SMA Binus Disebut Mario Dandy Jilid 2

Punya Kesamaan Ini, Kasus Bully SMA Binus Disebut Mario Dandy Jilid 2

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2024 | 16:03 WIB

Vincent Rompies Menangis saat Iwan Fals Nyanyikan Lagu Ini: Ingat Anak

Vincent Rompies Menangis saat Iwan Fals Nyanyikan Lagu Ini: Ingat Anak

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:48 WIB

Terkuak Peran Anak Vincent Rompies dalam Kasus Bullying SMA Binus Bareng Geng Tai

Terkuak Peran Anak Vincent Rompies dalam Kasus Bullying SMA Binus Bareng Geng Tai

Your Say | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:45 WIB

Rekam Jejak Karir Arief Suditomo: Dari Jurnalis Kondang ke Kursi DPR, Kini Tercoreng Kasus Bullying Anak

Rekam Jejak Karir Arief Suditomo: Dari Jurnalis Kondang ke Kursi DPR, Kini Tercoreng Kasus Bullying Anak

Lifestyle | Selasa, 20 Februari 2024 | 16:11 WIB

Anak Vincent Rompies Diduga Biang Kerok di Sekolah, Sering Manfaatkan Popularitas Ayah untuk Didewakan

Anak Vincent Rompies Diduga Biang Kerok di Sekolah, Sering Manfaatkan Popularitas Ayah untuk Didewakan

Entertainment | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:39 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×