Resmi Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Sederet Fasilitas yang Didapatkan AHY

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:57 WIB
Resmi Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Sederet Fasilitas yang Didapatkan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersiap menandatangani berita acara pelantikannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menjadi oposisi selama hampir 10 tahun, Partai Demokrat akhirnya masuk ke pemerintahan. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

AHY dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/2/2024) di Istana Negara. Ia menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Polhukam yang sebelumnya ditinggalkan Mahfud MD.

Setelah resmi menjadi menteri ATR/BPN, AHY tentu mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Lantas apa sajakah fasilitas yang kini didapat AHY? Simak ulasannya berikut ini.

1. Gaji pokok

Sebagai menteri, AHY berhak menerima gaji pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Aturan itu menyebutkan, semua menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulannya.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, AHY juga akan menerima sejumlah tunjangan. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf

Aturan itu menyebutkan, pejabat negara selevel menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran mencapai Rp13.608.000 setiap bulannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI