Jadi Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Slay Pakai Kemeja Dior Rp 29 Juta Berlapis Rompi Tahanan

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:13 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Slay Pakai Kemeja Dior Rp 29 Juta Berlapis Rompi Tahanan
Kejaksaan Agung RI menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. (Foto Dok. Kejagung)

Suara.com - Helena Lim, yang lebih dikenal sebagai Crazy Rich PIK, ditetapkan sebagai tersangka ke-15 oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Momen ketika sosialita sekaligus pengusaha itu dipakaikan rompi tahanan pun viral di media sosial. Dilihat unggahan akun Twitter @Putri_adja_, tampak Helena Lim yang diam seribu bahasa ketika petugas memakaikan rompi tahanan berwarna pink.

Melihat video tersebut, warganet sempat salfok dengan baju yang dipakai Helena di bawah rompi tahanan tersebut. Tak main-main, ia ternyata memakai kemeja branded seharga puluhan juta rupiah.

Helena mengenakan kemeja Dior dengan motif Dior Oblique yang khas. Menurut situs resminya, kemeja jenis Oblique Overshirt Navy Blue Cotton Jacquard itu dibanderol dengan harga Rp29 juta.

Kemeja yang sepenuhnya terbuat dari katun dan dibuat khusus di Italia ini memiliki desain yang timeless, sehingga mudah dipadukan dengan berbagai bawahan kasual apapun.

Peran Helena Lim di korupsi PT Timah Tbk

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi sebagai Manajer PT QSE. Ia diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kuntadi, penyidik menjerat Helena Lim dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

baca juga

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Helena Lim sebagai saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Kuntadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka Puasa Bareng Anak Panti Asuhan, Erina Gudono Tampil Memukau Pakai Anting Dior Rp12 Juta

Buka Puasa Bareng Anak Panti Asuhan, Erina Gudono Tampil Memukau Pakai Anting Dior Rp12 Juta

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:42 WIB

Crazy Rich PIK Helena Lim Punya Peran Penting dalam Dugaan Korupsi PT Timah

Crazy Rich PIK Helena Lim Punya Peran Penting dalam Dugaan Korupsi PT Timah

Bisnis | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:17 WIB

Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Kedapatan Mengenakan Baju Seharga Puluhan Juta Rupiah

Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Kedapatan Mengenakan Baju Seharga Puluhan Juta Rupiah

Entertainment | Rabu, 27 Maret 2024 | 13:00 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×