Selanjutnya, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu. Berarti tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan (muka, tangan, kaki) yang dibasuh atau diusap.
Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta. Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah.
Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal atau tinda yang tebal, maka wudhunya tidak sah. Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary;
Artinya: “Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”
Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.
Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.
Hukum Wudhu Memakai Makeup
Adapun terkait hukum wudhu memakai makeup tersebut, maka hukumnya ada diperinci. Jika jenis makeup yang tidak tahan air, maka otomatis makeup nya akan mudah hilang ketika terkena air. Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah. Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Compact Powder Terbaik, Makeup Flawless dan Tahan Lama
Sementara itu, jika model makeup yang kedua, yakni makeup waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah. Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.
Jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh. Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.
Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna. Seorang yang memakai makeup jenis waterproof, ketika akan berwudhu, maka terlebih dahulu bersihkan makeup tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water digosok-gosokkan sampai luntur makeup nya dan menempel di kapas.