Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 01 April 2024 | 14:07 WIB
Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan
Potret Aghnia Punjabi Dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Pengasuhnya. (Instagram/@emyaghnia)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengawal kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial IPS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus dan memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Nahar menegaskan bahwa tindakan IPS termasuk pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," kata Nahar dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)
Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan anak Aghnia mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Anak Aghnia Punjabi yang masih berusia balita itu juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan traumanya.

“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” jelas Nahar.

Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Serta menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. 

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” pesan Nahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Val The Consultant, Yayasan Penyalur Pengasuh Anak yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi

Profil Val The Consultant, Yayasan Penyalur Pengasuh Anak yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 12:12 WIB

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB

Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 09:16 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket KA Argo Bromo Anggrek yang Kecelakaan di Bekasi?

Berapa Harga Tiket KA Argo Bromo Anggrek yang Kecelakaan di Bekasi?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:56 WIB

5 Rekomendasi Foundation Minim Oksidasi dan Full Coverage

5 Rekomendasi Foundation Minim Oksidasi dan Full Coverage

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:47 WIB

Kasus Kecelakaan di Bekasi, Kenapa Gerbong Khusus Perempuan Ditempatkan di Ujung Rangkaian KRL?

Kasus Kecelakaan di Bekasi, Kenapa Gerbong Khusus Perempuan Ditempatkan di Ujung Rangkaian KRL?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB

5 Insiden Kelam Kereta Argo Bromo Anggrek, Terakhir Bekasi Timur

5 Insiden Kelam Kereta Argo Bromo Anggrek, Terakhir Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:40 WIB

Aktivitas Indoor Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Aktivitas Indoor Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:39 WIB

Apa Tugas Raffi Ahmad? Ikut Tinjau Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Apa Tugas Raffi Ahmad? Ikut Tinjau Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:31 WIB

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:08 WIB

Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?

Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:04 WIB