Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 01 April 2024 | 14:07 WIB
Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan
Potret Aghnia Punjabi Dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Pengasuhnya. (Instagram/@emyaghnia)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengawal kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial IPS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus dan memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Nahar menegaskan bahwa tindakan IPS termasuk pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," kata Nahar dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)
Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan anak Aghnia mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Anak Aghnia Punjabi yang masih berusia balita itu juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan traumanya.

“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” jelas Nahar.

Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Serta menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. 

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” pesan Nahar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Val The Consultant, Yayasan Penyalur Pengasuh Anak yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi

Profil Val The Consultant, Yayasan Penyalur Pengasuh Anak yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 12:12 WIB

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB

Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 09:16 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×