"Menurut kami sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif di dunia keartisan. Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang branded bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?" sambungnya.
Atas dasar itu, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung itu dikenakan pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sandra Dewi pun digadang akan terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni