"Jadi gini guys, kalau tanpa kena denda Rp 24 juta pun, biaya pajak bea cukai buat beli sepatu harga Rp 8 jutaan ialah sekitar Rp 6 jutaan. Pajak Rp 6 jutaan untuk barang harga Rp 8 jutaan. Dan ini tambah gila lagi karena juga kena denda lagi buat kesalahan administratif sebesar Rp 24 jutaan," kritik warganet.
"Sanksi administrasi 3 kali dari harga barangnya. Ada yang bisa jelaskan bedanya runutan Bea Cukai ini dengan pungutan Ormas? Kebijakan begini yang dicari itu apa sih?" cecar warganet.