Bayi Lily Ternyata Belum Resmi Diadopsi Nagita Slavina, Memang Syaratnya Apa Aja?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Kamis, 25 April 2024 | 15:55 WIB
Bayi Lily Ternyata Belum Resmi Diadopsi Nagita Slavina, Memang Syaratnya Apa Aja?
Siapa Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad (IG/Raffinagita1717)

Suara.com - Kemunculan bayi perempuan bernama Lily di Instagram Nagita Slavina belum lama ini sempat membuat heboh warganet. Hal ini dugaan kalau ia Raffi Ahmad mengadopsi anak perempuan. Namun, rupanya Nagita Slavina belum resmi mengadopsi bayi Lily itu.

Berdasarkan keterangan asisten Raffi Ahmad, Merry, bayi Lily belum diadopsi secara resmi karena menunggu persetujuan dari Rafathar, Rayyanza, dan keluarga besar. Oleh sebab itu, bayi Lily hingga kini belum resmi menjadi bagian dari keluarga Rans.

"Aku juga sempat tanya mau diadopsi atau nggak. Katanya kalau mau adopsi harus minta persetujuan semuanya, anak-anak saya harus tahu. Belum tahu 100 persen akan adopsi atau tidak, karena mbak Gigi butuh persetujuan keluarga besar semuanya dan anak-anaknya, " kata Merry dilansir dari Youtube Trans TV Official, Rabu (24/4/2024).

Selain dari persetujuan anak dan keluarga, dalam mengadopsi sendiri juga tidak mudah. Pasalnya, calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu, perlu ada pemenuhan syarat-syarat terlebih dahulu sebelum calon anak itu resmi menjadi bagian keluarga.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana proses adopsi seorang anak?

Dikutip dari Hukum Online, dalam proses ini terdapat beberapa kriteria anak yang bisa diadopsi. Beberapa syarat anak yang bisa diadopsi ini yakni:

Syarat anak

Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bersama Lily. [Instagram/@rieta_amilia]
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bersama Lily. [Instagram/@rieta_amilia]
  • Belum berusia 18 tahun;
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
  • Anak memerlukan perlindungan khusus.

Bukan hanya itu, terdapat beberapa spesifikasi terkait usia dalam proses adopsi anak, di antaranya:

  • Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, dapat diadopsi dengan alasan mendesak;
  • Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat orang tua

baca juga

Selain anak, dalam proses adopsi orang tua juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku di antaranya sebagai berikut.

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  • Tidak merupakan pasangan sejenis;
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
  • Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, calon orang tua dapat mengajukan permohonan dokumen sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Beretika ke Karyawan Ketimbang Nagita Slavina, Pendidikan Raffi Ahmad Langsung Jadi Sorotan

Lebih Beretika ke Karyawan Ketimbang Nagita Slavina, Pendidikan Raffi Ahmad Langsung Jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 25 April 2024 | 15:15 WIB

Pasutri Sultan, Beda Adab Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat Beri Makanan ke Karyawan

Pasutri Sultan, Beda Adab Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat Beri Makanan ke Karyawan

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 13:47 WIB

Setelah Merry, Kini Sensen Bela Nagita Slavina soal Adab Bagikan Makanan Sisa ke Karyawan

Setelah Merry, Kini Sensen Bela Nagita Slavina soal Adab Bagikan Makanan Sisa ke Karyawan

Entertainment | Kamis, 25 April 2024 | 12:50 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×