Mahalini Raharja Mantap Mualaf, Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikahnya?

Nur Khotimah

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:03 WIB
Mahalini Raharja Mantap Mualaf, Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikahnya?
Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/@axioo)

Suara.com - Teka-teki tentang agama Mahalini Raharja menjelang pernikahannya dengan Rizky Febian akhirnya terungkap. Ayah Rizky Febian, Sule, menegaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf dan menikah secara Islam.

"Alhamdulillah guys semua sudah selesai. Jadi ini tuh acara mepamit, pamitan dari keluarga dan juga leluhurnya Lini bahwasannya Lini Akan berpindah agama," kata Sule dikutip dari YouTube, Selasa (7/5/2024).

Keputusan Mahalini rupanya menuai pertanyaan dari netizen di kolom komentar akun TikTok butterfly3623. Sejumlah netizen bertanya-tanya soal siapa yang akan menjadi wali nikah Mahalini nantinya.

"Nanti yang jadi wali nikahnya Lini siapa ya?" tanya salah satu netizen.

Potret Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/mahaliniraharja)
Potret Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/mahaliniraharja)

Melansir NU Online, berikut penjelasan soal wali nikah untuk perempuan mualaf seperti Mahalini Raharja.

Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun menikah dalam Islam. Jika rukun yang satu ini tak terpenuhi, akad nikah menjadi batal. Oleh karena itu, wali nikah harus ada ketika menikah.

Perihal siapa yang boleh menjadi wali, fiqih para ulama menetapkan bahwa syarat menjadi wali nikah adalah harus beragama Islam. Jadi seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah seorang perempuan muslim.

Hal ini sesudai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

baca juga

Artinya: "Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain."

Potret Mahalini Jalani Adat Mepamit (YouTube/SL MEDIA)
Potret Mahalini Jalani Adat Mepamit (YouTube/SL MEDIA)

Terkait perempuan mualaf, ada tiga penjelasan soal siapa yang berhak menjadi wali nikah. Siapa saja? Simak rangkuman dari NU Online berikut ini:

  1. Jika ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah sudah memeluk agama Islam, dia berhak menjadi wali putrinya.
  2. Namun jika ayah kandung perempuan tersebut belum mualaf, maka dia tidak bisa menjadi wali nikah. Sebagai gantinya harus dirunut saudara yang beragama Islam dan bisa menjadi wali nikah. Adapun urutan orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sebagaimana ditulis oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr adalah ayah, kakek (bapaknya bapak), saudara laki-laki sekandung (seayah seibu), saudara lak-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, hal. 51).
  3. Jika setelah dirunut tidak ada saudara beragama Islam yang bisa menjadi wali nikah, maka berlaku wali hakim bagi perempuan tersebut. Hal ini sesuai dengan tata perundangan di Indonesia. Wali hakim biasanya adalah Kepala KUA Kecamatan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetangga Mahalini Soroti Upacara Mepamit Jelang Nikah, Cara Mantu Sule Gelar Acara Penting Dicap Elegan

Tetangga Mahalini Soroti Upacara Mepamit Jelang Nikah, Cara Mantu Sule Gelar Acara Penting Dicap Elegan

Lifestyle | Senin, 06 Mei 2024 | 20:14 WIB

Jelang Menikah, Rizky Febian dan Mahalini Berbagi Kebahagiaan Lewat Single 'Bermuara'

Jelang Menikah, Rizky Febian dan Mahalini Berbagi Kebahagiaan Lewat Single 'Bermuara'

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 20:45 WIB

Nenek Nangis Mahalini Pamit Tinggalkan Hindu, Sempat Ragukan Rizky Febian

Nenek Nangis Mahalini Pamit Tinggalkan Hindu, Sempat Ragukan Rizky Febian

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 19:15 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×