Dengan adanya KRIS ini, peserta JKN akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang seragam dengan peningkatan kualitas pelayanan. Meski demikian, kebijakan ini tidak menghapus kelas 1, 2 maupun 3. Peserta JKN masih bisa naik kelas dengan membayar biaya selisih yang tercover KRIS BPJS Kesehatan.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu KRIS BPJS yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama