4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:26 WIB
4 Poin-poin Kontroversial di Revisi UU Penyiaran, Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia
4 Pasal Kontroversial di Revisi UU Penyiaran yang Ditolak Mentah-mentah Dewan Pers hingga AJI Indonesia [shutterstock]

Selain itu, Bayu Wardhana juga menyarankan bahwa jika revisi UU tersebut diperlukan, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR di masa mendatang daripada mereka yang menjabat saat ini. Alasannya, karena waktu yang tersisa hanya beberapa bulan lagi, dan membutuhkan diskusi yang lebih mendalam. Bayu mengutip beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, termasuk pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Lebih lanjut, dia juga sempat menyebut bahwa ada potensi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Ini terlihat pada pasal 25 ayat q yang menangani sengketa khusus di bidang penyiaran, dan pasal 127 ayat 2 yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menkominfo Beri Klarifikasi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ikut mengkritik larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam draf Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022. Menurutnya, pembatasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perkembangan jurnalisme yang dinamis.

Dalam pembahasan di DPR RI, draf Revisi UU Penyiaran menimbulkan perdebatan terutama terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 56 ayat 2, selain memberikan pedoman tentang kelayakan isi siaran dan konten, Standar Isi Siaran (SIS) juga mencantumkan berbagai larangan, termasuk penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, materi terkait narkotika, alkohol, perjudian, rokok, kekerasan, elemen mistis, perilaku LGBTQ, pengobatan alternatif, serta beberapa larangan lainnya.

Demikianlah rangkuman poin pasal kontroversi di RUU Penyiaran yang ditolak berbagai pihak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI