Tengku Dewi Ngaku Lagi Siapkan Perceraian Dari Andrew Andika, Memang Hukumnya Boleh Pisah Dalam Keadaan Hamil?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Rabu, 22 Mei 2024 | 18:30 WIB
Tengku Dewi Ngaku Lagi Siapkan Perceraian Dari Andrew Andika, Memang Hukumnya Boleh Pisah Dalam Keadaan Hamil?
Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri [Instagram]

Suara.com - Usai membongkar perselingkuhan sang suami dengan artis Soraya Rasyid, Tengku Dewi mengaku mantap akan ceraikan Andrew Andika. Dalam Instagram story yang dibuat di akun Instagram pribadinya, Tengku Dewi tegas sedang memproses perceraiannya dengan Andrew Andika.

"Denger ya, masalah perceraian saya sedang diproses dan itu berproses. Memerlukan waktu apalagi di tengah kondisi saya (emoji hamil)," tulis Tengku Dewi Instagram Story yang dibagikan ulang akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (21/5/2024) tersebut.

Tengku Dewi mengaku mantap ingin ceraikan Andrew Andika karena suaminya itu kerap mengulangi kesalahan yang sama. Sebab hal ini, ia yakin untuk memutuskan hubungannya dengan Andrew Andika.

Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri - Penghasilan Andrew Andika (Ig/tengkudewiputri_tdp)
Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri - Penghasilan Andrew Andika (Ig/tengkudewiputri_tdp)

Meski demikian, kondisi Tengku Dewi saat ini diketahui tengah mengandung anak kedua dari Andrew Andika. Hal ini yang menjadi pertanyaan apakah dirinya boleh untuk bercerai dalam keadaan sedang hamil. Lantas bagaimana hukumnya bercerai jika sedang hamil?

Mengutip Hukum Online, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.”

Sementara itu, dalam Pasal 19 PP 9/1975 juga menjelaskan kalau pasangan boleh bercerai jika berbagai alasan yang merusak rumah tangga. Beberapa alasan lain menceraikan pasangan ini di antaranya:

  • Adanya per berbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pasangan meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Adanya perbuatan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  • Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Di sisi lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi dengan alasan suami melanggar taklik-talak atau peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Oleh sebab itu, hukum cerai saat hamil baik dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis, tidak ada yang mengatur mengenai larangan bercerai saat istri sedang hamil.  Dalam hadis shahih Muslim dijelaskan:

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).

baca juga

Meski demikian, sebelum menggugat cerai pasangan juga harus melakukan komunikasi satu sama lain. Namun, jika kondisinya sudah tidak bisa diperbaiki maka perempuan yang seseorang berhak ajukan cerai meski sedang hamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertubi-tubi Dirundung Duka usai Hamil, Syahrini Bagikan Kabar Duka Kedua Kali

Bertubi-tubi Dirundung Duka usai Hamil, Syahrini Bagikan Kabar Duka Kedua Kali

Entertainment | Rabu, 22 Mei 2024 | 11:36 WIB

Andrew Andika Bicara soal Tudingan Selingkuh dari Tengku Dewi Putri

Andrew Andika Bicara soal Tudingan Selingkuh dari Tengku Dewi Putri

Entertainment | Selasa, 21 Mei 2024 | 22:00 WIB

Heboh Perselingkuhan dengan Soraya Rasyid Terbongkar, Andrew Andika Malah Asyik Main Bola

Heboh Perselingkuhan dengan Soraya Rasyid Terbongkar, Andrew Andika Malah Asyik Main Bola

Entertainment | Selasa, 21 Mei 2024 | 21:30 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×