Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 15:08 WIB
Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung mengatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," bunyi putusan MA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI