Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan itu dengan wali dari penguasa atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad).
Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).